Sejarah Dan Asal Usul Adat Tumenggung Minangkabau

Estimated read time 3 min read

Sejarah Dan Asal Usul Adat Tumenggung adalah hukum adat Minangkabau yang dianut di Negeri Melayu (aslinya berasal dari Kesultanan Melayu Melaka. Sejarah Dan Asal Usul tersebut sebelum diwariskan secara turun temurun oleh negara melayu lainnya) kecuali Negeri Sembilan yang menganut Adat Perpatih. Adat ini didirikan oleh Datuk Ketemenggungan (saudara tiri Datuk Perpatih Nan Sebatang pendiri Adat Perpatih) yang berasal dari Sumatera.

Munculnya istilah “Adat Temenggung” berkaitan dengan munculnya istilah “Adat Perpatih” karena istilah ini belum ada pada kebudayaan Melayu awal. Karena tradisi Temenggong dianut hampir di seluruh negara Melayu, maka tradisi Temenggong ini bercampur dengan hukum adat Melayu yang ada yang memiliki nama berbeda-beda menurut negaranya. Diantaranya adalah UU Melaka, UU Johor, dan UU Kedah.

Adat perpatih dan  temenggung dapat dikategorikan sebagai hukum adat di negara Melayu. Yang berasal dari Sumatera Utara dan dikembangkan oleh dua bersaudara yaitu Datuk Ketemengungan yang kemudian berkuasa di Palembang (Temenggung Adat) dan Datuk Perpatih Nan Sebatang yang kemudian berkuasa dengan nama Pagar Ruyung. (Adat Perpatih).

Dan Adat temenggung dianut di semua negara kecuali Negeri Sembilan dan Naning di Melaka yang menganut adat perpatih. Hukum adat ini diyakini dibawa sekitar abad ke-15 Masehi dan kemudian berkembang di negara-negara taklukan Melaka. Contohnya termasuk hukum Johor dan Kedah, Hukum Pahang di Pahang dan Hukum 99 Perak di Perak. Adat istiadat Temenggung kemudian diresapi pengaruh Islam dan hukum syar’i mazhab Syafii.

HUKUM ADAT TEMENGGUNG

– Raja dan Sultan mempunyai kekuasaan absolut dan berhak mengangkat pejabat (di tingkat negara, daerah jajahan, pemukiman dan desa).
– Jabatan Sultan bersifat turun-temurun, yaitu putra sulungnya diangkat jika Sultan meninggal.
– Juga mewarisi peran pejabat dalam membantu Sultan, terbagi dalam beberapa lapisan yang membentuk piramida hierarki

BACA JUGA : Suku Dani : Asal Usul, Kepercayaan hingga Tradisi Potong Jari

Kekeluargaan dan Perkahwinan :

– Membolehkan perkawinan kepada siapa pun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum syarkah dan sesuai dengan keinginan individu dengan persetujuan keluarga.
– Larangan menikah menurut syariat adalah menikah dengan orang yang memiliki hubungan darah: wanita yang bersaudara, orang yang bukan Islam, dan saudara sedarah.
– Adat ini memberikan prioritas yang sama kepada laki-laki dan perempuan. Laki-laki hanya diprioritaskan karena hukum sharak.

Undang-undang :

– Dalam tradisi Temenggung, hukum pidananya lebih ketat dan keras.
– Hukuman pembunuhan adalah membunuh orang yang bersalah.
– Raja akan menjatuhkan hukuman.
– bertujuan untuk memberikan pengampunan kepada orang lain dan pembalasan kepada pelakunya.

Kesimpulan :

Adat perpatih dan adat temenggung jelas mempunyai perbedaan. Namun kedua hukum adat tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu melindungi anggota masyarakat, hidup menaati aturan, disiplin, menghormati sesama manusia dan menaati adat istiadat.

You May Also Like

More From Author