Sejarah dan Asal Usul Solok nama yang mengandung makna mendalam bagi warganya. Nama Solok memancarkan pesona kekayaan sejarah dan kekayaan budaya yang mempesona. Terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia, kota ini bukan sekedar tempat, tapi juga cermin warisan yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Sejarah dan Asal Usul Solok, berasal dari istilah Nagari Solok yang seiring berjalannya waktu menjadi populer sebagai sebutan untuk menyebut daerah asal seseorang ketika berada di luar daerahnya.
Asal Usul Nama Solok Dilansir dari website resmi Kota Solok. Padahal orang tersebut sebenarnya berasal dari Nagari Selayo, Koto Baru, Cupak, Talang, Singkarak, Koto Anau, Gauang, Panyakalan, Muara Panas, Kinari, Kayu Aro, Guguk, dan sebagainya. Padahal sebenarnya masih banyak daerah lain yang menjadi asal orang-orang tersebut. Konon istilah Solok artinya saelok atau baik. Sejarah Solok Daerah Solok awalnya berasal dari sejarah Kubuang Tigobaleh, ketika 13 datuk kerajaan Minangkabau diusir karena dianggap pembangkang oleh raja.
Mereka mencari kawasan baru mulai dari Pariangan Padang Panjang hingga Danau Singkarak, hingga sampai di kawasan Aripan. Di sana, mereka melihat hamparan datar di bawah dan berkata, “tampak nan raso kaelok” yang kemudian menjadi “Solok”, yang konon artinya baik. Rombongan travel mengunjungi beberapa tempat tinggi seperti Bukit Gurun dan Air Berangin, namun kemungkinan tempat asal nenek moyang orang Solok adalah Padang si seribu ribu atau bukit antara Teluk dan Tanjung Paku.
Nama Solok Memancarkan Pesona Kekayaan Sejarah Dan Kekayaan Budaya Yang Mempesona
Dari tempat ini mereka melihat sebuah dataran indah yang kemudian dijuluki “saelok – elok nyo” yang kemudian berkembang menjadi nama Solok. Sejarah nama daerah/nagari seringkali bersumber dari cerita lisan dan catatan tertulis yang minim, namun menghasilkan banyak versi. Kebenaran sejarah kini cenderung diterima dari tambo dan cerita tokoh adat, kurang didukung bukti sejarah tertulis. Pada masa kolonial, Kabupaten Onder Solok dipimpin oleh Demang.
BACA JUGA : Sejarah Dan Asal Usul Adat Tumenggung Minangkabau
Era Kabupaten berganti pimpinan menjadi Controleur di Solok dan Tahan Istirahat Inden menjadi Afdeling Sawahlunto. Setelah merdeka, Solok menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II berdasarkan UU 12/1956. Kemudian perubahan selanjutnya terjadi melalui Undang-undang 22/1999 dan 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan bupati sebagai pemimpinnya. Kota Solok terbentuk pada tanggal 16 Desember 1971, memisahkan diri dari Kabupaten Solok, namun ibu kota Kabupaten Solok tetap berada di Solok hingga Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 dipindahkan ke Kayu Aro-Sukarami.
Dalam upaya meningkatkan dan memperlancar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Tk. II Kotamadya Solok, diterbitkan Surat Keputusan Nomor 21/Desth/Wako/71 tanggal 10 Maret 1971 tentang Pembentukan 13 Resor Administratif, yaitu:
1. Resor Tanah Garam
2. Resor Enam Suku
3. Resor Sinapa Piliang
4. Resor IX Korong
5. Resor Kampai Tabu Karambie (KTK)
6. Resor Aro IV Korong
7. Resor Simpang Rumbio
8. Resor Koto Panjang
9. Resor Pasar Pandan Airmati
10. Laing Resor
11. Resor Tanjung Paku
12. Resor Nan Balimo
13. Resor Kampung Jawa
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan istilah “Kotamadya” diubah menjadi istilah “Kota” sehingga secara resmi menjadi istilah “Kotamadya Solok” diubah menjadi “Kota Solok”